Kasus Penyerangan Aparat Pengamanan di Karang Taliwang, 26 Terduga Diperiksa, 21 Ditetapkan Tersangka

    Kasus Penyerangan Aparat Pengamanan di Karang Taliwang, 26 Terduga Diperiksa, 21 Ditetapkan Tersangka
    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., saat konferensi pers, Senin (09/10/2023)

    Mataram NTB - Hingga saat ini sebanyak 26 orang terduga pelaku Penyerangan pasukan Pengamanan pada peristiwa yang terjadi dilingkungan Karang Taliwang, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram yangterjadi subuh pagi 6 Oktober 2023.

    Seperti  yang telah disampaikan media ini pada pemberitaan hari sebelumnya bahwa atas peristiwa yang terjadi di Jalan Ade Irma Suryani Karang Taliwang tersebut mengakibatka 4 korban Personel Polisi tertancap anak panah dimana 3 korban personil harus menjalani operasi sementara 1 korban luka ringan.

    Atas peristiwa tersebut sesuai Laporan Polisi nomor 23 Polresta Mataram tertanggal 6 Oktober 2023, Tim opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan pengungkapan terhadap terduga pelaku sejak laporan tersebut hingga saat ini hasil  proses pengungkapan telah memeriksa 26 terduga.

    Dari 26 terduga, berdasarkan hasil pemeriksaan tim Penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram serta barang bukti yang didapat dari para terduga 21 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dimana 17 diantaranya dewasa dan 4 dibawah umur.

    "17 tersangka dewasa tersebut 12 tersangka diantaranya ditahan di Mapolresta Mataram sesuai UU Darurat, sementara 5 tersangka tidak ditahan sesuai Pasal 213 KUHP dan sub Pasal 212 KUHP namun proses hukum tetap berjalan serta wajib lapor. Sementara 4 tersangka dibawah umur sesuai pasal 32 UU Sistem perlindungan anak dan dengan jaminan keluarga, tidak di tahan melainkan di titip di Paramita dan proses hukum tetap berjalan. Sementara 5 terduga lainnya telah dipulangkan karena dari hasil pemeriksaan tim penyidik tidak cukup bukti, "ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., saat konferensi pers yang berlangsung di Cafe 99 Sat Reskrim Polresta Mataram, Senin (09/10/2023)

    "Kasus ini masih dalam proses pengungkapan, sehingga kemungkinan adanya terduga lain yang akan diperiksa tim penyidik masih ada, "ucap Yogi sapaan akrabnya.

    Sementara Barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari para terduga yang telah ditetapkan tersangka diantaranya : Rekaman video, 7 buah ketepel, 130 buah anak panah, 60 Kelereng, 23 buah petasan berbagai jenis, 10 buah kembang api, 3 buah senjata tajam, 3 buah rompi, serta 2 senapan angin.

    Terakhir Kasat Reskrim Polresta Mataram mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Mataram pada umumnya dan lingkungan Monjok serta lingkungan Karang Taliwang pada khususnya untuk bersama-sama menjaga Harkamtibmas di Kota Mataram. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga diri, jangan mudah terpancing dengan situasi atau informasi yang belum jelas, jadilah Polisi bagi diri sendiri agar selalu waspada dan berhati-hati demi menjaga keselaman diri dan keluarga.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Mataram Terima Penyerahan Senpi...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Silaturahmi Dengan Para Tokoh Monjok,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pemerhati Kepolisian Berikan Apresiasi Kepada Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
    Lagi-lagi Modus Pinjam Motor Lalu Digadaikan, Polisi Amankan Terduga
    Hendri Kampai: Bangun Ketahanan Pangan Nasional, Indonesia Harus Puasa Impor Produk Pertanian dan Peternakan
    GMP : Langkah Tepat Pemprov NTB Dalam Menjaga Stabilitas Harga Pangan Pokok

    Ikuti Kami